Senin, 31 Juli 2017

Pengertian Pegawai Honorer

Pengertian Pegawai Honorer

Pengertian Pegawai Honorer - Orang-orang Indonesia sebentar sekali lagi akan tidak mengetahui status tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Pasalnya, sebutan tenaga honorer akan terganti dengan arti pegawai kontrak. 

Guru Besar Pengetahuan Administrasi Umum Fakultas Pengetahuan Sosial serta Politik (Fisipol) Kampus Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha menyebutkan, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melahirkan pegawai kontrak yang disebut pengganti nama honorer jadi pegawai pemerintahan. 

" Di UU ASN, kita akan tidak sekali lagi mengetahui honorer, tetapi pegawai kontrak. Jadi sebutan honorer tak ada sekali lagi di masa depan. Namun pegawai kontrak bukanlah honorer, " katanya waktu terlibat perbincangan dengan Liputan6. com, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam. 

Arti pegawai kontrak, sambung Miftah, sama dengan yang berlangsung di Amerika Serikat (AS). Menurut dia, UU itu begitu terang mengatur masa kontrak, upah, tunjangan dsb. 

" Pengangkatannya berdasar pada kontrak setahun, lantas diperpanjang sekali lagi dengan kontrak baru sesuai sama kemampuan. Memberikan juga upah, tunjangan serta yang lain. Perekrutan pegawai kontrak juga berdasar pada kompetensi, " tutur dia. 

Jalur perekrutan pegawai kontrak, tuturnya, berbentuk terbuka. Berarti warga Indonesia mempunyai peluang yang sama untuk ikuti tes atau seleksi pegawai kontrak di pemerintahan. Tetapi belum juga pasti semuanya tertampung karna sesuai sama kelulusan ataupun kuota yang disiapkan. 

Pengertian Pegawai Honorer


Sebatas info, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo malas mengatakan pegawai itu dengan pegawai kontrak 

" Bukanlah pegawai kontrak namun pegawai dengan kesepakatan kerja, " tuturnya. Tempat pegawai dengan kesepakatan kerja ditata dengan detail dalam RPP mengenai PPPK. Dari mulai rekrutmen, pekerjaan serta tanggung jawab PPPK, hingga penggajian. RPP PPPK adalah turunan dari proses UU ASN.

perbedaan pegawai tetap dan tidak tetap
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
pegawai tetap pph pasal 21
pengertian pegawai honorer
keuntungan menjadi karyawan tetap
pengertian karyawan outsourcing
keuntungan menjadi karyawan kontrak
perbedaan gaji karyawan tetap dan kontrak
pengertian karyawan tetap
keuntungan menjadi karyawan tetap
karyawan tetap vs karyawan kontrak
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
perbedaan karyawan tetap dan kontrak
karyawan kontrak adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar